Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar - Pengadilan Agama Padang Panjang
Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir dalam surat dengan nomor, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Agama Padang Panjang. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).
PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
TAHUN 2025
No |
BULAN LAPORAN |
FILE |
1. |
Pengumuman PSP Bulan Mei 2025 |
Download |
|
|
|